HukumKota Kendari

Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di TPU Kendari

×

Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di TPU Kendari

Sebarkan artikel ini
Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, menangkap seorang pria usia 45 tahun terduga pemerkosaan anak perempuan 13 Tahun di TPU Kendari. (Foto: Humas Polresta Kendari)

Swarasultra.id, Kendari – Seorang pria berinisial AG (45), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkap itu dilakukan karena AG diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau Rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Saf’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa kasus itu bermula pada bulan Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban berinisial S (13) berada di depan rumahnya.

Korban diminta menemani AG untuk membeli minuman keras. Korban selanjutnya dibonceng AG menggunakan sepeda motor.

Namun, dalam perjalanan, AG justru membawa korban menjauh dari rumah menuju kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga. Setibanya di lokasi, AG menghentikan sepeda motornya di sekitar area pemakaman.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kompol Welliwanto, AG kemudian melakukan pemaksaan dan mengancam korban ketika korban menolak permintaannya.

Korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, AG diduga menarik dan menahan korban hingga kemudian melakukan rudapaksa.

Setelah kejadian tersebut, AG mengantar korban kembali ke rumah. Sebelum pulang, AG diduga melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan memberikan uang Rp5.000 kepada korban.

Menurutnya, kasus ini kemudian diketahui keluarga korban. Pihak keluarga mengamankan AG dan menghubungi Tim URC Buser 77.
AG selanjutnya dibawa bersama tim ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. AG kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Kendari.

Kompol Welliwanto menambahkan, dalam perkara ini, AG disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. (Red)

error: Content is protected !!