Swarasultra.id, Kendari – Seorang guru yang seharusnya digugu dan ditiru, berinisial UU (52), resmi dijebloskan ke sel tahanan Polda Sultra karena diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Ia ditahan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan yang masuk dari orang tua korban.
Terduga pelaku pencabulan itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kabupaten Muna Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Kompol Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.
“Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” kata Fitrayadi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak, “tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari. (Red)













