Swarasultra.id, Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial Z alias E (35) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian setelah terendus menjalankan bisnis haram sabu di wilayah hukum Kota Kendari.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, di kawasan belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
“Anggota kami menerima informasi adanya seorang pria yang diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Andi Musakkir, Rabu (6/5/2026).

Saat dilakukan penindakan, pelaku yang merupakan warga Mandonga, kedapatan menguasai sejumlah paket sabu siap edar. Polisi menemukan 18 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,78 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa tiga sachet plastik bening, satu buah tas berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.792.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai barang haram tersebut untuk diedarkan.
“Pelaku saat diamankan sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Red)













