Swarasultra.id, KendarI – Memperkuat literasi keuangan syariah bukan lagi sekadar teori. Di ajang Sultra Maimo Sharia Fest 2026, OJK Sulawesi Tenggara membuka akses langsung bagi warga untuk ‘bedah’ layanan SLIK dan edukasi produk keuangan aman.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa kehadiran OJK dalam festival ini guna memastikan masyarakat Sultra memiliki pemahaman finansial yang sehat dan terlindungi yang bertujuan untuk memastikan masyarakat semakin waspada dan bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan, baik untuk keperluan simpanan maupun pinjaman.
“Jadi kita begini, kita dalam penggunaan produk-produk jasa keuangan, tentunya kami memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam penggunaan jasa keuangan, baik itu simpanan maupun pinjaman,” ujar Bismi Maulana Nugraha di tenan OJK, Jumat (24/4/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus edukasi di tenant OJK adalah mengenai SLIK (dahulu dikenal sebagai BI Checking). Bismi mengakui bahwa masalah riwayat kredit dalam SLIK seringkali menjadi hambatan utama bagi masyarakat saat ingin mengajukan pembiayaan atau pinjaman ke lembaga jasa keuangan.
Untuk menjawab kendala tersebut, OJK Sultra memberikan bimbingan langsung kepada pengunjung mengenai cara membaca, memperbaiki, hingga memanfaatkan data SLIK sebagai dokumen pendukung pengajuan modal usaha.
“Kemudian yang kedua kami juga kan kembali memberikan edukasi masalah SLIK, kadang-kadang menjadi salah satu kendala dalam masyarakat mengajukan kegiatan pinjaman SLIK. Dan kami juga nanti memberikan edukasi bagaimana memanfaatkan SLIK, bagaimana SLIK itu bisa dimanfaatkan untuk pengajuan pembiayaan seperti itu,” tambahnya.
Melalui pendekatan edukatif ini, tambah Bismi, OJK Sultra berharap pengunjung Sultra Maimo Sharia Fest 2026 tidak hanya mendapatkan informasi mengenai ekonomi syariah, tetapi juga memiliki bekal pemahaman yang kuat tentang tata kelola keuangan yang sehat. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan risiko terjerat layanan keuangan ilegal serta memperlancar akses masyarakat terhadap pembiayaan formal yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)













