Opini

MANIFESTO FALSAFAH LOKAL: Studi Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilih dalam Demokrasi Substantif

×

MANIFESTO FALSAFAH LOKAL: Studi Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilih dalam Demokrasi Substantif

Sebarkan artikel ini

Oleh:

H. Heri Iskandar, S.M : Anggota BAWASLU Provinsi Sulawesi Tenggara

Demokrasi Prosedural: Biaya Triliunan dan Kerapuhan Integritas

Setiap lima tahun sekali, Republik Indonesia menggelar pesta demokrasi terbesar yang diklaim sebagai salah satu konsolidasi politik paling megah di dunia. Berjuta-juta lembar surat suara dicetak dengan tingkat presisi tinggi, tempat pemungutan suara (TPS) didirikan hingga ke ceruk-ceruk terpencil Nusantara, dan anggaran negara senilai puluhan triliun rupiah digelontorkan demi menggerakkan roda elektoral.

Dari sudut pandang administrasi negara, proses ini kerap dirayakan sebagai pencapaian elektoral yang kolosal. Tidak hanya itu, benteng regulasi pun dibangun secara masif. Ribuan pasal perundang-undangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu), hingga sanksi pidana pemilu dirancang dan diperdebatkan secara sengit oleh para pakar hukum.

Semuanya dipersiapkan dengan satu premis formal: mengawal agar proses demokrasi berlangsung tertib, jujur, dan adil. Namun, di balik kemegahan administratif dan ketatnya jaring-jaring hukum positif tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang terus membayangi perjalanan bangsa ini: Mengapa dinamika di lapangan tetap saja diwarnai oleh kerumitan, prasangka, dan ‘carut-marit’ perselisihan yang terus berulang dari pemilu ke pemilu?

Di saat yang sama, sebagian besar pemilih dengan mudahnya menggadaikan hak suara mereka demi selembar rupiah atau janji-janji politik uang yang instan. Realitas yang memprihatinkan ini menunjukkan sebuah paradoks politik yang mendalam: pendekatan hukum formal yang ada saat ini barulah menyentuh permukaan luar dari sistem politik kita. Hukum positif belum sepenuhnya mampu merasuk ke dalam relung kesadaran moral para aktor pemilu. Di tengah kebuntuan etika inilah, kita perlu menengok kembali ke dalam diri kita sendiri: menggali kompas moral yang telah lama diwariskan oleh leluhur melalui manifestasi falsafah nilai lokal, khususnya kearifan lokal budaya.

Batas Hukum Positif dan Krisis Etika Elektoral

Kegagalan hukum positif dalam menjamin terciptanya pemilu yang bersih bersumber dari sifat dasar hukum itu sendiri yang cenderung kaku, mekanis, dan positivistik. Hukum positif bekerja atas dasar larangan dan sanksi formal: apa yang tertera dalam teks perundang-undangan itulah yang dinilai sah atau melanggar. Akibatnya, para pelaku kecurangan politik selalu menemukan ruang abu-abu (loopholes) untuk meretas aturan tanpa menyentuh jerat pidana. Praktik politik uang kini tidak lagi dilakukan secara terang-terangan di depan TPS, melainkan bertransformasi ke dalam bentuk ‘bantuan sosial’, janji kompensasi pascalantik, hingga transaksi digital yang nyaris tak terdeteksi oleh pengawas pemilu.

Dalam posisi ini, integritas penyelenggara pemilu menjadi benteng terakhir. Ketika penyelenggara pemilu memandang tugasnya sebatas kewajiban teknis-administratif untuk menggugurkan kewajiban jabatan, maka aspek etika moral dengan mudah dikesampingkan. Syahwat kekuasaan dan bujukan materi dengan cepat menembus pertahanan etis para oknum di berbagai tingkatan.

Begitu pula di tingkat pemilih, pragmatisme ekonomi yang menghimpit sering kali dijadikan pembenaran untuk memaklumi politik uang. Suara rakyat yang seharusnya menjadi kedaulatan tertinggi dalam menentukan nasib bangsa, terdegradasi menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan dalam pasar gelap elektoral. Perlu ada reorientasi mendasar dalam memandang pemilu. Demokrasi tidak boleh lagi dimaknai sebatas prosedur pencoblosan berkala, melainkan harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai manifestasi kebudayaan dan peradaban politik suatu bangsa.

Menggali Falsafah Lokal sebagai Benteng Nilai dan Etika Politik

Untuk keluar dari jebakan demokrasi prosedural yang mahal namun hampa nilai ini, kita perlu melakukan penggalian kembali terhadap kekayaan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang tersebar di Nusantara. Falsafah lokal bukanlah tradisi usang yang patut ditinggalkan di era modern, melainkan kompas etis internal yang telah teruji bertindak sebagai pengontrol perilaku sosial masyarakat selama berabad-abad.

Setiap daerah di Indonesia memiliki bangunan falsafah kepemimpinan dan etika bermasyarakat yang sangat luhur. Dalam tradisi Bugis-Makassar, misalnya, dikenal konsep Siri’ na Pacce, sebuah prinsip harga diri, kehormatan, dan empati mendalam yang melarang seseorang berbuat curang atau menerima keserakahan karena hal itu akan mencoreng malu bagi seluruh komunitasnya. Jika kita membedah perilaku penyelenggara pemilu, tantangan terbesar mereka adalah konsistensi dan keberanian moral. Di sinilah falsafah Taro Ada, Taro Gau (satunya kata dan perbuatan) harus dimanifestasikan sebagai roh pembentukan karakter.

Seorang penyelenggara yang menghayati nilai ini tidak akan pernah mengkhianati Berita Acara atau memanipulasi angka, karena sumpah yang diucapkan di bawah Kitab Suci adalah janji suci yang harus terwujud dalam tindakan nyata di dalam kesehariannya. Lebih jauh lagi ketika dihadapkan pada intervensi penguasa atau godaan suap, prinsip Kualleangi tallanga na toalia (lebih baik tenggelam daripada surut kembali) harus menjadi Baju Siri’, tameng kehormatan setiap penyelenggara. Mereka harus memiliki keteguhan untuk teguh berdiri menjaga keadilan, meski harus berhadapan dengan risiko jabatan yang tidak mudah.

Di Jawa, ajaran kepemimpinan seperti Memayu Hayuning Bawana atau etika Ojo Dumeh mengajarkan kepemimpinan yang bersahaja, berorientasi pada keselamatan publik, serta melarang kesewenang-wenangan. Begitu pula dalam tradisi masyarakat adat di Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, kearifan lokal selalu menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan keharmonisan dengan alam serta sesama.

Jika falsafah-falsafah lokal ini diinternalisasikan ke dalam perilaku politik, seorang penyelenggara pemilu akan memandang tugasnya bukan sekadar pekerjaan birokrasi, melainkan sebuah amanah kebudayaan dan panggilan moral. Menerima suap atau mengintervensi hasil suara bukan hanya pelanggaran pasal hukum, melainkan sebuah tindakan kehancuran moral (siri’) yang menghancurkan harkat kemanusiaannya.

“Ketika nilai-nilai kearifan lokal dijadikan manifesto dalam pemilu, kepemimpinan tidak lagi dinilai dari seberapa besar modal finansial yang mampu ditebar, melainkan dari seberapa tinggi rekam jejak integritas dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.”

Rekonstruksi Perilaku: Menuju Demokrasi Substantif Berbasis Kebudayaan

Mengintegrasikan falsafah lokal ke dalam ranah pemilu modern memerlukan rekonstruksi perilaku secara fundamental, baik pada tataran penyelenggara maupun pemilih: Pertama, Penguatan integritas tidak bisa lagi hanya mengandalkan pakta integritas di atas kertas bermaterai. Penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga KPPS perlu dibekali dengan nilai-nilai kepemimpinan berbasis falsafah lokal. Lembaga penyelenggara harus mentransformasi budayanya dari sekadar ‘pelaksana aturan’ menjadi ‘penjaga moral demokrasi’. Kedua, Literasi politik kebudayaan harus digalakkan secara masif. Edukasi pemilih tidak boleh berhenti pada tata cara mencoblos yang benar, melainkan pada kebangkitan kesadaran bahwa menjual suara sama artinya dengan meruntuhkan martabat kebudayaan sendiri.

Ketika pemilih menyadari bahwa hak suara adalah amanah peradaban, mereka tidak akan mudah tergiur oleh iming-iming materi jangka pendek yang mengorbankan masa depan daerah dan negaranya. Ketiga, Kebudayaan lokal harus dijadikan instrumen kontrol sosial (social control). Masyarakat adat dan komunitas lokal perlu dilibatkan aktif dalam mengawasi jalannya proses elektoral. Hukum adat dan sanksi moral sosial yang hidup di tengah masyarakat kerap kali jauh lebih ditakuti dan efektif memberikan efek jera dibandingkan proses peradilan formal yang panjang dan terkadang dapat diintervensi.

Demokrasi yang Berakar dan Berjiwa

Pemilihan umum sejatinya adalah panggung pernyataan kehendak rakyat yang paling murni. Namun, selama pemilu hanya dipahami sebagai rutinitas prosedural lima tahunan yang dikawal oleh hukum positif yang kering nilai, selama itu pula kita akan terus terjebak dalam lingkaran setan korporatisasi politik, kecurangan, dan ketidakpercayaan publik.

Manifesto falsafah lokal hadir sebagai jawaban atas keretakan etis demokrasi kita. Ia mengajak kita untuk menengok kembali akar sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia. Sudah saatnya kita menjadikan kearifan lokal sebagai jiwa dari sistem politik nasional, sehingga demokrasi tidak lagi terasa asing, kaku, dan sekadar menghabiskan anggaran negara, melainkan menjadi demokrasi yang hidup, berakar, bernilai, dan benar-benar menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. (**)