HukumSultra

Polda Sultra Tetapkan GM dan AN Jadi Tersangka Kasus Ibadah Umrah Ilegal

×

Polda Sultra Tetapkan GM dan AN Jadi Tersangka Kasus Ibadah Umrah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Sultra Tetapkan Tersangka GM dan AN Atas Kasus Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tanpa Izin. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara resmi melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan investasi bodong atau penipuan berkedok perjalanan umrah. Langkah hukum ini diambil menyusul laporan resmi yang masuk ke Polresta Kendari akhir Februari lalu.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak terlapor yakni GM dan AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan kordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra,” ujarnya.

Proses penyidikan akan terus berjalan guna menambah alat bukti yang sudah lengkap dalam pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan serta membuat terang tindak pidana yang terjadi. (Red)

error: Content is protected !!