Swarasultra.id, Kendari – Polresta Kendari bergerak cepat memberikan perlindungan maksimal bagi seorang mahasiswi institut keagamaan di Konawe Selatan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Tak ingin mengambil risiko soal keselamatan, pihak kepolisian kini telah menempatkan korban di rumah aman (safe house) demi menjamin keamanan sekaligus memulihkan trauma psikologisnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa korban saat ini berada di lokasi yang dirahasiakan agar terhindar dari tekanan pihak luar. Langkah ini diambil mengingat kondisi korban yang masih mengalami trauma mendalam pasca-kejadian.
“Kita siapkan di suatu tempat (rumah aman) yang tidak diketahui. Kita dampingi secara psikologi juga karena yang bersangkutan masih trauma,” ujar AKP Welliwanto Malau saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lanjutnya, terkait informasi mengenai adanya upaya perdamaian yang sempat dilakukan di luar jalur hukum, AKP Welliwanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Proses hukum kan masih berjalan. Korban sudah dimintai keterangan, namun kondisi psikologisnya masih stres,” tegas Welliwanto.
Sementara itu, terlapor inisial AA (73), hari ini, Senin (20/4/2026) telah memenuhi panggilan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Kendari untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan terhadap mahasiswi tersebut.
Kanit PPA Polresta Kendari Aiptu Rais Pantara membenarkan bahwa terlapor sudah diperiksa hari ini.
“Iya, benar sudah diperiksa. Kami juag sudah mintai keterangan tiga saksi dalam perkara ini,” tegasnya singkat.
Terlapor sendiri merupakan pendiri sekaligus pembina yayasan yang menaungi perguruan tinggi keagamaan di Konsel tersebut.
Gelar Perkara dan Pelimpahan
Mengingat lokasi kejadian (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan, pihak Reskrim Polresta Kendari berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat sebelum melimpahkan berkas perkara ke instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Sebelumnya kami gelar perkara dulu, perkara ini nanti akan dilimpahkan ke Polda (Sultra) karena wilayah hukumnya (berada di Konsel),” tambahnya.
Sementara itu, Aminuddin, kuasa hukum terlapor menegaskan bahwa apa yang dituduhkan sebagai tindakan asusila adalah distorsi fakta yang sangat merugikan nama baik institusi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan respons spontan seorang tokoh pendidik dalam menjaga kehormatan tempat ibadah dan lingkungan kampus dari perilaku menyimpang.
Aminuddin menjelaskan bahwa narasi pelecehan yang viral di media sosial sangat jauh dari kenyataan lapangan.
Tindakan kliennya yang menyentuh bagian pipi terduga korban bukanlah didasari niat mesum, melainkan bagian dari instruksi tegas agar oknum mahasiswa tersebut segera meninggalkan area masjid.
“Peristiwa itu spontan. Klien kami bermaksud menyuruh mereka keluar dari ruang masjid karena sebelumnya mereka kedapatan melakukan perbuatan tidak asusila bersama pasangannya di dalam rumah ibadah tersebut. Jadi, ini murni pembinaan dan penertiban,” tegas Aminuddin.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mahasiswi inisial AR melaporkan AA ke Polresta Kendari pada 10 April 2026. Menurut pengakuan korban, ia diduga mengalami pelecehan di area masjid kampus usai salat subuh pada Januari lalu.
Melalui Muswanto SH, kuasa hukum korban mengungkapkan adanya intimidasi terhadap korban terkait status beasiswa serta tekanan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)













