HeadlinePemerintahanSultra

Pemprov Sultra Gandeng KPK, Amankan Aset Daerah dari Celah Korupsi

×

Pemprov Sultra Gandeng KPK, Amankan Aset Daerah dari Celah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menandatangani penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah. (Foto Dok Diskominfo Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperkuat sektor pertahanan, pengelolaan aset daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui rapat koordinasi Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bersama KPK di Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026), Pemprov Sultra menargetkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan demi memacu pertumbuhan ekonomi.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan bahwa sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, seperti status lahan yang belum jelas, tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta sertifikasi aset daerah yang belum optimal.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat investasi, memperlambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra dalam mendukung program reforma agraria dan penguatan tata kelola pertanahan bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sultra, Gubernur menekankan pentingnya memastikan seluruh aset pemerintah daerah aman dan bersertifikat, meminimalisasi sengketa tanah, serta memberantas praktik mafia tanah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menyampaikan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam pengawasan KPK, yakni perbaikan pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset bermasalah di daerah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait aset bermasalah, banyak yang belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Namun satu per satu mulai dapat kita tuntaskan karena setiap daerah memiliki persoalan yang berbeda,” katanya.

Menurut Edi, kondisi fiskal nasional yang berdampak pada berkurangnya transfer anggaran pusat ke daerah harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif menggali potensi pendapatan tanpa melanggar aturan.

“Ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah untuk mengelola sumber daya secara lebih baik guna mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menanggapi arahan tersebut, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyatakan kesiapan pihaknya memperkuat sinergi program bersama pemerintah daerah, khususnya dalam percepatan layanan pertanahan, integrasi data pertanahan dan pajak, penyusunan tata ruang, serta penguatan sistem layanan berbasis digital.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan percepatan perizinan usaha, peningkatan PAD, kemudahan investasi, serta meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan dan perlindungan aset daerah.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sultra, dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. (Red)

error: Content is protected !!