Swarasultra.id, Kendari – Seorang anggota TNI di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berpangkat sersan satu (Sertu) inisial MB dilaporkan melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar umur 12 tahun di rumahnya di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
MB yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Poasia, Kota Kendari itu telah menjalani pemeriksaan di Kodim 1417 Kendari pada Selasa (14/4/2026) dan izin makan siang. Namun, MB tidak pernah kembali ke Kodim Kendari di saat perkaranya hendak dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
Dandim 1417/ Kendari Kolonel ARM Danny AP Girsang menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan orangtua korban dan langsung melakukan pemeriksaan awal.
“Namun dalam proses itu yang bersangkutan justru melarikan diri, ungkap Kolonel Danny dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Markas Denpom Kendari XIV/3 Kendari, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan akibat tindakan MB, pihaknya langsung mengambil langkah administrasi dengan menetapkan status Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI), dan sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah berkoordinasi dengan detasemen polisi militer (Denpom) Kendari untuk melakukan pencarian intensif. Dan proses pencairan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai aparat terkait di seluruh wilayah yang memungkinkan,” terangnya.
Lebih lanjut Dandim Kendari menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum kepada anggotanya, apalagi menyangkut kejahatan anak.
“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi,” terangnya.
Kolonel Danny Girsang menambahkan bahwa istri terduga pelaku pencabulan juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengunjungi keberadaan pelaku
Ia pun mengaku jika terduga pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Di tempat yang sama, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan proses hukum yang melibatkan oknum TNI Sertu MB tetap berlanjut.
Ia menjelaskan, meski tersangka melarikan diri, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya baru memeriksa tiga orang saksi. Sementara korban belum dimintai keterangan karena masih dalam kondisi trauma dan baru saja menyelesaikan ujian sekolah.
“Korban belum kami periksa karena masih trauma dan juga baru selesai ujian sekolah. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan,” terangnya.
Haryadi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan perintah pimpinan TNI.
“Ini perintah langsung dari Kasad dan Pangdam XIV Hasanuddin, bahwa anggota yang melakukan tindak pidana harus diproses, tidak ada ampun,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa MB berpotensi dikenakan hukuman berat, termasuk kemungkinan pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran lainnya seperti desersi.
“Kita akan kenakan pasal yang sesuai, bahkan bisa berlapis. Ancaman hukumannya tentu berat, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor agar proses penangkapan dapat dilakukan secepatnya.
Selain itu, Haryadi meminta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri guna mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan atas perkara yang sedang ditangani.
“Kami imbau tersangka Sertu MB untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Agar permasalahan ini bisa terang dan tidak berkembang ke mana-mana,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka berpotensi dikenakan hukuman berat, termasuk kemungkinan pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran lainnya seperti desersi.
“Kita akan kenakan pasal yang sesuai, bahkan bisa berlapis. Ancaman hukumannya tentu berat, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum semata dan tidak berkaitan dengan institusi TNI secara keseluruhan.
Kronologi Oknum TNI Cabuli Siswi SD
Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga mengungkap kronologi kejadian melalui media sosial pada Selasa (28/4/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra atau tepatnya di garasi mobil rumah terduga pelaku.
Korban mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan korban setelah kejadian.
Pihak keluarga juga menyebut, saat kejadian korban sempat berteriak dan berusaha menyelamatkan diri, lalu menghubungi keluarganya untuk dijemput dalam kondisi syok. (Red)













