HukumSultra

Satnarkoba Polresta Kendari Ringkus Petani Asal Konkep, Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

×

Satnarkoba Polresta Kendari Ringkus Petani Asal Konkep, Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

Sebarkan artikel ini
Seorang petani asal Konkep dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis Sabu di wilayah itu. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Konawe Kepulauan – Seorang pria berinisial AT (40), warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konsep) diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/4/2026), sekitar pukul 21.00 WITA di kediaman tersangka.

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Andi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah dompet cokelat yang disembunyikan di dalam lemari rumah warga lain yang ditunjuk oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Seorang petani asal Konkep dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis Sabu di wilayah itu. (Foto Dok Humas Polda Sultra)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Wawonii melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi akurat, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan warga setempat.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di rumah rekannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti tersebut,” jelasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. (Red)

error: Content is protected !!