HukumSultra

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 806 Tabung Elpiji Subsidi di Mubar

×

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 806 Tabung Elpiji Subsidi di Mubar

Sebarkan artikel ini
Ratusan Tabung Gas Ilegal Disita, Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelewengan Elpiji 3 Kg. (Foto Dok Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra, mengagalkan penyalahgunaan penyaluran gas Elpiji subsidi 3 Kilogram sebanyak 806 tabung pada Senin (16/3/2026). Penindakan dilakukan di pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Dalam pengungkapan itu, lima orang diamankan personil Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dan sudah ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial SM, IA, HN, NN dan AR serta menyita 806 tabung gas subsidi 3 Kg serta menyita lima unit kapal kayu jenis Longbout.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg, di mana seharusnya penyalurannya di wilayah Kabupaten Bombana, namun kelima tersangka menyalurkan ke tempat lain yakni di Kabupaten Muna Barat.

Ratusan Tabung Gas Ilegal Disita, Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelewengan Elpiji 3 Kg. (Foto Dok Polda Sultra)

Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh tabung gas elpiji 3 kg di beberapa pangkalan gas elpiji 3 kg yang ada di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu.

Para tersangka membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan dengan harga bervariasi mulai dari Rp32.000 sampai Rp40.000, kemudian mereka menjualnya kembali ke masyarakat seharga Rp47.000 sampai Rp50.000 per tabung. (Red)

error: Content is protected !!