Swarasultra.id, Kendari – Kepolisian Daerah Polda (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika skala besar di Mapolda Sultra, Rabu (4/3/2026), sebagai bentuk nyata perang terhadap peredaran gelap narkoba di Bumi Anoa. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol. Gidion Arief Setyawan ini, menandai komitmen kepolisian dalam mengawali langkah tegas di awal Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh.
Brigjen Gidion memaparkan kinerja Polda Sultra sepanjang periode Januari hingga Februari 2026. Tercatat, kepolisian telah mengungkap 93 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 121 tersangka. Dari rangkaian penangkapan tersebut, barang bukti sabu seberat 2.833,25 gram dan ganja 34,83 gram berhasil disita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga kasus besar yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sultra dan Polresta Kendari periode Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan total empat tersangka.
“Total barang bukti sabu sebesar 6.287,2508 gram dan ganja 1.000,13 gram. Dari angka ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 63.647 orang dari penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebesar 6.268 gram sabu dan 958 gram ganja, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan proses persidangan,” jelas Brigjen Gidion.
Wakapolda Sultra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Ditresnarkoba dan Polresta Kendari atas capaian luar biasa dalam memutus jaringan peredaran tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendirian.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga untuk bersama-sama menjaga generasi muda,” tambahnya.
Keberhasilan pemberantasan narkoba tentu tidak bisa hanya bertumpu pada pundak kepolisian. Komitmen Brigjen Gidion ini merupakan panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan berani bersinergi, memastikan masa depan generasi muda Sulawesi Tenggara tidak hancur di tangan jaringan narkotika. (Red)













