Swarasultra.id, Kendari – Tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Sultra bergerak cepat mengusut dugaan penipuan umrah dengan menggeledah kantor PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Cabang Kendari pada Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan Sao-Sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini dilakukan guna mengumpulkan bukti kunci terkait perkara yang tengah membelit biro perjalanan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, penyidik Subdit 2 Unit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, serta penyidik Unit 2 Tipiter Satreskrim Polresta Kendari.
Proses penggeledahan turut disaksikan oleh unsur pemerintah setempat, yakni lurah, ketua RW, ketua RT, serta dua orang terlapor berinisial GM dan AM.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan kasus penyelenggaraan ibadah umroh oleh travel TRG di Kota Kendari.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umroh oleh PT Tajak Ramadhan Group di Kendari,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada kantor PT Tajak Ramadhan Group Cabang Kendari sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas travel tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu rangkap identitas daftar jamaah umroh tahun 2026, serta satu barcode QRIS atas nama Tajak Ramadhan Group (TRG) dengan NMID ID1024336815690.
Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa buku rekening dari berbagai bank berbeda serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan aliran dana jamaah umroh.
Saat ini seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
Polda Sultra menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan penelitian terhadap barang bukti yang telah diamankan serta melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah umroh oleh PT Tajak Ramadhan Group di Kota Kendari. (Red)













