HeadlineHukumSultra

Polda Sultra Bongkar Mafia BBM: 5 Ton Solar Subsidi di Konawe Disita

×

Polda Sultra Bongkar Mafia BBM: 5 Ton Solar Subsidi di Konawe Disita

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku penyelewengan solar subdivisi beserta mobil tangki diamankan Polda Sultra. (Foto Dok Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.

Di tengah upaya pemerintah memastikan distribusi energi yang adil, Ditreskrimsus Polda Sultra justru menemukan fakta pahit di Kabupaten Konawe. Petugas menciduk pelaku penyalahgunaan solar subsidi pada Kamis (26/2/2026) petang, sebuah praktik ilegal yang selama ini diduga menjadi biang keladi kelangkaan BBM bagi masyarakat kecil.

Pengungkapan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Meriahkan HUT ke-80 Indonesia dengan Promo Spesial dan Tukar Poin MyPertamina

Mobil tangki tersebut tercatat milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi BBM ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K, mengatakan bahwa hasil permintaan keterangan dan klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji, yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu dikumpulkan Aji dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan, lalu ditampung di gudang miliknya.

Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda, yang kemudian mengangkutnya menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan itulah, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki dan pemilik BBM solar sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Selain itu, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Aji sebagai pihak yang menjual BBM solar tersebut.

BACA JUGA:  Refleksi Akhir Tugas, Pj Gubernur : Alhamdulillah Delapan Isu Strategis Sultra Tuntas

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ dan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 5.000 liter,” ungkap Kombes Dody dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Langkah tegas Polda Sultra ini menjadi sinyal kuat bagi para pemain BBM ilegal bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. Kini, publik menanti konsistensi kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak. (Red)

error: Content is protected !!