PemerintahanPendidikanSultra

Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan dan Gaji ke 13 Guru Dibayar Sebelum Idulfitri

×

Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan dan Gaji ke 13 Guru Dibayar Sebelum Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat meresmikan gedung SMAN 7 Pasarwajo. (Foto dok Biro Adpim Pemprov Sultra)

Swarasultra.id, Pasarwajo – Kabar gembira bagi tenaga pendidik di Sulawesi Tenggara. Pasalnya, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, memastikan anggaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2025 untuk guru SMA, SMK, hingga SLB akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kata Gubernur ASR, sapaan akrabnya telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan untuk memenuhi hak para guru. Hal itu disampaikan gubernur saat meresmikan SMA Negeri 7 Pasarwajo di Kabupaten Buton, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperbaiki pelayanan di sektor pendidikan.

Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru apabila masih terdapat kekurangan pelayanan, khususnya terkait hak-hak guru yang hingga kini belum terpenuhi.

“Pada kesempatan ini saya mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan, terutama kepada guru-guru yang sampai hari ini masih belum mendapatkan haknya,” ujar gubernur.

Gubernur ASR menegaskan bahwa pembayaran tunjangan yang merupakan hak guru SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara akan diserahkan pada pekan kedua bulan Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Husrin, menyampaikan bahwa proses pembayaran tunjangan ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan guru dari Kota Kendari pada 11 Maret 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Penyerahan secara simbolis diwakilkan kepada guru di Kendari agar guru di daerah lain tidak perlu meninggalkan sekolah, mengingat satuan pendidikan tengah mempersiapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK. (Red)

error: Content is protected !!