Swarasultra.id, Kendari – Di balik video viral yang mengguncang jagat maya, drama rumah tangga antara perempuan berinisial IF dan perwira polisi IPTU AK ternyata menyimpan cerita panjang. Pihak keluarga mengungkap bahwa di balik polemik tersebut, proses perceraian sejatinya sudah bergulir secara hukum jauh sebelum perselisihan mereka menjadi konsumsi publik.
Perwakilan keluarga IF, Muhammad Fitrah Ridha, menjelaskan bahwa kondisi rumah tangga IF dan IPTU AK sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya sejak beberapa waktu lalu.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali kami upayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Fitrah menceritakan, keluarga dari kedua belah pihak telah berupaya mempertemukan keduanya untuk mencari jalan terbaik. Mediasi juga sempat dilakukan di Polres Konsel, namun tidak membuahkan hasil karena pihak yang mengajukan perceraian tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Tak hanya itu, proses perceraian juga sempat diajukan ke Pengadilan Agama Andoolo, meski kemudian ditarik kembali oleh kuasa hukum dengan alasan tertentu.
Menurut Fitrah, dinamika rumah tangga yang telah mengarah pada perpisahan seharusnya tidak lagi disertai dengan tindakan-tindakan yang berpotensi memicu konflik baru, termasuk peristiwa yang kemudian viral sebagai dugaan penggerebekan.
“Kalau memang sudah menempuh jalur perceraian, seharusnya tidak perlu lagi ada hal-hal yang justru memperkeruh keadaan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak di luar keluarga inti yang diduga ikut campur dan memperbesar persoalan, termasuk dalam penyebaran video yang kini beredar luas di media sosial.
“Kami melihat ada oknum yang seolah-olah sengaja memperkeruh suasana. Padahal ini masalah keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga tetap berharap penyelesaian terbaik dapat tercapai, mengingat IF dan IPTU AK memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
“Kami tetap menginginkan yang terbaik. Kalau masih ada jalan untuk memperbaiki, tentu itu yang kami harapkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Fitrah juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan menghentikan penyebaran video maupun narasi yang dinilai merugikan keluarga.
Ia menegaskan, langkah hukum akan ditempuh apabila penyebaran konten tersebut terus berlanjut.
“Jika masih ada yang menyebarkan dalam waktu 2×24 jam setelah klarifikasi ini, kami akan laporkan sesuai Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Hingga kini, upaya proses perceraian antara IF dan IPTU AK disebut masih berjalan. Namun, pihak keluarga mengaku tetap berupaya mencarikan jalan damai agar persoalan rumah tangga tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa memperpanjang polemik di ruang publik. (Red)













