Swarasultra.id, Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur saat patroli Sabtu (14/3/2026) malam. Remaja tersebut diringkus di tengah operasi gabungan bersama personel Satsamapta guna menjaga kondusivitas wilayah.
Remaja tersebut diketahui berinisial ZF alias Delon (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti berupa satu ketapel atau pelontar kayu berwarna hitam dengan tali merah serta dua mata busur yang terbuat dari besi payung yang telah dimodifikasi.
“Tersangka diamankan karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” jelas AKP Welliwanto.
Selain busur dan ketapel, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membuat senjata tersebut, di antaranya gergaji besi, dua batang besi payung, batu asah, serta sebuah paku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa senjata tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA. Bahan yang digunakan berasal dari besi payung yang dimodifikasi dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi dan kemudian diasah hingga tajam.
“Tersangka mengaku membuat busur tersebut untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” ungkapnya.
Polisi juga memastikan bahwa busur tersebut baru dibuat pada hari yang sama dan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan sendiri oleh tersangka.
Saat ini, remaja tersebut telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)













