Swarasultra.id, Kendari – Drama penggerebekan suami oleh istri sah berujung pada pemeriksaan etik di Mapolda Sulawesi Tenggara. Iptu AK, seorang perwira polisi, tak berkutik saat dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah tertangkap basah atas dugaan pelanggaran etik yang mencoreng institusi Polri pada Selasa (24/3/2026).
Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita subuh di salah satu Homestay di kelurahan Baruga Kota kendari, dan sempat menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial. Dalam kejadian itu, Iptu AK diduga tengah bersama seorang wanita yang bukan pasangan sahnya. Istri sah dari Iptu AK langsung melaporkan suaminya tersebut di SPKT Polda Sultra dan saat itu juga piket Bid Propam langsung melakukan penjemputan terhadap Iptu AK di TKP.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini dilakukan guna memastikan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan mendalami seluruh fakta yang ada, termasuk kronologi kejadian serta dugaan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik, tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Polda Sultra. (Red)













