HukumSultra

Penyelesaian Kekeluargaan, Dua Kasus KDRT di Polda Sultra Resmi Dihentikan

×

Penyelesaian Kekeluargaan, Dua Kasus KDRT di Polda Sultra Resmi Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Dua kasus KDRT di Polda Sultra dihentikan setelah pelaporan mencabut laporannya dan menempuh jalur kekeluargaan. (Foto Dok Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana

Babak baru perselisihan rumah tangga di Sulawesi Tenggara berakhir damai. Polda Sultra melalui Subdit IV PPA Ditreskrimum memastikan telah memproses pencabutan dua laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengedepankan penyelesaian perkara di luar jalur hukum demi keutuhan keluarga.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa proses pencabutan laporan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 di ruangan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.

BACA JUGA:  Amankan STQH Nasional XXVIII di Kota Kendari, Polda Sultra Gelar Patroli Mobile

Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.

AKBP Indra Asrianto mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara.

BACA JUGA:  Polda Sultra Kolaborasi Dengan Puskesmas Kawal Situasi Darurat

“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan Gelar Perkara dengan mengedepankan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” kata AKBP Indra pada Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sultra menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan korban, serta kepastian hukum. (Red)

error: Content is protected !!