HeadlinePemerintahanSultra

Menuju Sultra Estetik, Pemprov Rapikan Kabel dan Reklame di 17 Wilayah

×

Menuju Sultra Estetik, Pemprov Rapikan Kabel dan Reklame di 17 Wilayah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menerbitkan surat edaran tentang penertiban sampah visual dan kabel semrawut di 17 kabupaten kota di Sultra. (Foto dok Pemprov Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Sampah Visual di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tegas ini dilakukan Gubernur Sultra menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul Bogor pada Senin (2/2/2026) yang menekankan pentingnya estetika dan keindahan ruang publik.

Dalam SE itu tercantum tentang pertumbuhan papan reklame yang tidak teratur serta semrawutnya jaringan kabel listrik dan telekomunikasi sebagai “sampah visual”. Akibatnya, pemandangan seperti itu dinilai tidak hanya menurunkan kualitas estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Melalui surat edaran ini, Gubernur Sultra menginstruksikan khusus kepada Bupati dan Walikota se-Sultra untuk melakukan evaluasi total terhadap izin titik reklame (billboard, videotron, hingga kain rentang).

“Bupati dan Walikota diminta menertibkan reklame yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau yang penempatannya merusak pohon pelindung serta mengganggu pandangan lalu lintas,” tulis Gubernur Andi Sumangerukka dalam surat edarannya.

BACA JUGA:  Momen HUT RI, Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Bersinergi Dukung Pembangunan Daerah

Selain itu, ia juga mendorong pengembang utilitas untuk mulai memindahkan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di area jalan protokol.

Dalam penertiban ini melibatkan sejumlah instansi strategis dengan tugas spesifik yakni:

Dinas Perhubungan: Fokus pada pengawasan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) agar reklame tidak menutupi rambu jalan atau lampu lalu lintas (APILL).

Bapenda: Melakukan rekonsiliasi data pajak agar legalitas penempatan berbanding lurus dengan PAD.

Dinas ESDM & PLN: Memastikan jaringan kabel listrik tertata aman dan tidak mengganggu visualitas bangunan.

Dinas Kominfo & Provider: Mengoordinasikan penggunaan infrastruktur pasif bersama (berbagi tiang) guna menghindari penumpukan tiang baru di trotoar.

BACA JUGA:  Gubernur ASR Warning Belanjakan Uang Daerah Saat Buka Rakorda Binwas Inspektorat

Menyikapi instruksi Gubernur tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menyatakan pihaknya langsung bergerak melakukan koordinasi teknis.

“Kami dari Diskominfo Sultra, pagi ini sudah berkoordinasi dengan Kominfo Kota terkait itu, dan siang nanti akan rapat virtual dengan 17 kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkap Andi Syahrir, Rabu (4/2/2026).

Rapat virtual tersebut bertujuan untuk memastikan setiap daerah memiliki kesamaan persepsi dalam mengeksekusi penataan kabel serat optik dan menara telekomunikasi agar selaras dengan rencana tata ruang yang indah dan nyaman.

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap wajah kota di seluruh kabupaten/kota dapat menjadi lebih asri, aman, dan memiliki daya tarik estetika yang tinggi, sejalan dengan visi “Indonesia Asri” yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. (Red)