Swarasultra.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Langkah ini diambil guna memfinalisasi solusi permanen atas sengketa perbatasan Pulau Kawi-Kawia yang telah berlangsung lama, menyusul mediasi langsung yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.
Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya dengan didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah pada Jumat (20/2/2026).
Sementara dari pihak Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Sedangkan dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Rapat tersebut menyepakati empat hal. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama penentuan batas daerah/tata ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penanganan secara bersama-sama.
Empat kesepakatan ini nantinya akan ditandatangani secara bersama-sama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar.
Penandatanganan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akan kembali berproses. (Red)













