Swarasultra.id, Kendari – Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dari tangan terduga inisial AKP alias B, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,26 gram sebagai bukti kuat keterlibatannya dalam jaringan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tanggal 25 Februari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 18.50 Wita, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, dengan disaksikan aparat setempat, keluarga, dan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan dalam sebuah kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah terduga. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan. Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red)












