Swarasultra.id, Jakarta – Persoalan menahun status Pulau Kawi-kawia akhirnya dibawa Kemendagri. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman resmi menemui Mendagri Tito Karnavian hari ini, Rabu (18/2/2026), guna membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-kawia.
Pertemuan yang dipusatkan di Rumah Dinas Mendagri ini menjadi langkah progresif dalam mencari solusi yang konstitusional, dialogis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri Tito selaku fasilitator, menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional. Meski demikian, status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam rilis tertulisnya.
Melalui forum tersebut, disepakati pula bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepahaman ini menjadi poin krusial karena memberikan ruang bagi percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Buton Selatan, sekaligus menjaga kepastian hukum dan harmonisasi hubungan antar daerah.
Kedua gubernur menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat serta menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis, konstitusional serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” pungkas Gubernur Sultra
Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026 mendatang, di Kementerian Dalam Negeri untuk memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta pembahasan teknis terkait finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi. (*)













