HeadlineSultra

Biro Hukum Pemprov Sultra : Penertiban Aset Daerah atas Rekomendasi BPK dan KPK

×

Biro Hukum Pemprov Sultra : Penertiban Aset Daerah atas Rekomendasi BPK dan KPK

Sebarkan artikel ini
Menindaklanjuti temuan BPK dan atensi KPK, Pemprov Sultra memasang plang di lahan di jalan Ahmad Yani Kendari yang merupakan barang milik daerah dan saat ini dikuasai pihak lain. (Foto istimewa)

Swarasultra.id, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset milik daerah, menyusul penolakan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam untuk mengosongkan rumah dinas dan lahan milik pemerintah provinsi.

Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) Ruslan, mengatakan penertiban itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pihaknya telah mengambil langkah persuasif dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani.

Selain itu, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy. Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).

Dijelaskan Ruslan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruslan menambahkan, penertiban aset-aset pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap berbagai aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan.

Diketahui, Kamis (22/1/2026), petugas dari satuan polisi pamong praja Pemprov Sultra berencana melakukan penertiban di jalan Ahmad Yani, namun mendapat perlawanan dari simpatisan mantan gubernur Sultra hingga terjadi keributan. Petugas Satpol PP memilih mundur dari lokasi. (Red)

error: Content is protected !!