HeadlineHukumSultra

Modus Ajak Joged, Pria di Baubau Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Seorang Gadis

×

Modus Ajak Joged, Pria di Baubau Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Seorang Gadis

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan saat konfrensi pers yang menghadirkan pelaku Rudapaksa terhadap seorang gadis di Mapolres Baubau. (Foto dok. Polres Baubau)

Swarasultra.id, Baubau – Satuan Reserse Kriminal Polres Bau Bau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AN (19). Pelaku, yang diidentifikasi berinisial SL Alias ER Bin Li (25), ditangkap di rumah kosnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau, pertemuan korban dan pelaku berawal saat keduanya saling berkenalan melalui aplikasi chatting OMI. Selanjutnya keduanya bertemu pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, dan pelaku mengajak korban ke acara joget di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Setelah dari acara joget, korban meminta diantar pulang. Dalam perjalanan pulang, pelaku membonceng korban menuju ke kota Baubau setibanya di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Bau Bau, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

BACA JUGA:  Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Garuda, Gubernur Sebut Persiapan Cetak Generasi Unggul Sultra

​Saat berada di lokasi yang sepi ini, pelaku berhenti dan mematikan mesin motor dengan alasan korban hendak buang air kecil. Di momen itulah, pelaku melancarkan aksinya. Meskipun korban melawan, menangis, dan menolak, pelaku tetap memaksakan korban melakukan hubungan badan.

​”Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntut umum,” ujar Iptu Rino Asnan, S.H, Kepala Seksi Humas Polres Bau Bau, dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).

​”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jelang Penutupan STQH Nasional XXVII, Satgas Ekoteologi Bersihkan Kawasan Venue Utama

Iptu Rino menambahkan terkait maraknya kasus kejahatan yang sering diawali dari perkenalan di media sosial dan aplikasi kencan daring, Polres Baubau mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan remaja untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan tidak mudah percaya pada rayuan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara online.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bepergian atau diantar ke lokasi yang sepi, terutama pada malam hari, dan selalu memastikan pertemuan dilakukan di tempat yang ramai serta memberikan informasi detail mengenai rencana pertemuan, lokasi, dan waktu kepulangan kepada keluarga atau teman terdekat sebagai langkah pencegahan. (Red)