Sultra

Gubernur ASR Klarifikasi Lahan Kambu dan Isu Rumah Pribadi

×

Gubernur ASR Klarifikasi Lahan Kambu dan Isu Rumah Pribadi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantornya, Senin (8/12/2025). (Foto dok Pemprov Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjend TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan klarifikasi terkait polemik atas kepemilikan lahan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Gubernur Sultra yang familiar disapa ASR ini mengungkapkan bahwa lahan seluas 5,5 hektare (ha) yang dimilikinya diperolehnya melalui jual beli dari kepemilikan yang sah.

“Sebelum saya beli, saya cek status kepemilikannya. Saya tidak serta merta membeli lahan tersebut. Setelah dinas teknis menyatakan bahwa lokasi termasuk Area Penggunaan Lain (APL) baru diputuskan dibeli,” kata ASR kepada wartawan di kantornya, Senin (8/12/2025) sore.

Selain soal status lahan, Gubernur Sultra juga menjawab tudingan sejumlah kalangan yang menyatakan, pihaknya melakukan pengrusakan hutan bakau atau mangrove.

Dia menjelaskan, lahan yang dibelinya itu merupakan area bukaan yang dulunya bekas tambak. Sehingga, dia menganggap tuduhan membabat bakau tersebut berlebihan.

ASR juga merespon pertanyaan wartawan tentang isu pembangunan rumah pribadi di atas lahan itu. Saat ini, sebagai Gubernur, dirinya berhak menempati rumah jabatan gubernur, yang luas kawasannya mencapai 10 ha.

Namun, ia bersama istri merasa lebih nyaman tinggal di rumah pribadinya yang lebih kecil dari rumah jabatan gubernur karena kedua anak-anaknya pun telah mandiri dengan kehidupan masing-masing.

Dia menambahkan, pada bagian depan lahan miliknya itu justru akan dibanguni masjid, dan pada bagian lainnya akan dibangun gedung pertemuan.

BACA JUGA:  Gebrakan Malam Asmo Sulsel, Night Ride Spesial Sambut 'Sang Jagoan Baru' di Kendari

Di akhir wawancaranya, Gubernur kembali menegaskan komitmennya menjadi pemimpin di Sultra. Dia menyatakan, sejak awal, niatnya hanya ingin mengabdi dan beribadah.

“Boleh dicek, sejak menjalankan tanggungjawab sebagai Gubernur Sultra, saya tidak menggunakan uang negara. Saya tinggal di kediaman pribadi. Selalu bersyukur (tinggal) di rumah pribadi walaupun tersedia rumah dinas,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sejak menjabat sebagai Gubernur Sultra, ASR tidak pernah menerima gajinya. Dia juga enggan menggunakan fasilitas negara lainnya seperti biaya perjalanan dinas, kendaraan dinas, serta hak-hak keuangan lain yang melekat pada dirinya selaku orang nomor satu di Sultra.

Polemik aktivitas pembukaan lahan milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), di kawasan Teluk Kendari, tepatnya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menegaskan bahwa pembukaan lahan milik gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) di Kecamatan Kambu, Kota Kendari dipastikan legal dan telah sesuai regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.

Ia menyebutkan dasar hukum aktivitas tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

BACA JUGA:  Sultra Zona Merah Gempa, Gubernur ASR Ingatkan Masyarakat Mampu Bertindak Cepat

Menurut Erlis, berdasarkan dokumen tersebut, kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkap Erlis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa lokasi pembukaan lahan milik pribadi Gubernur Sultra masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), sebuah status yang memberi ruang pemanfaatan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, dan pembangunan permukiman, selama tetap selaras dengan RTRW dan RDTR Kota Kendari.

Dikatakan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di APL wajib mengikuti prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. DLHK memastikan aspek lingkungan menjadi prioritas agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Hal itu menjadi bukti bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik kegiatan tersebut karena dinilai menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.

Dalam kritik menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan di area yang dianggap memiliki sensitivitas ekologis, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai legalitas, izin, hingga aspek kelestarian lingkungan. (*)