HeadlineKota KendariSultra

DLHK Kota Kendari Pastikan Pembukaan Lahan untuk Rumah Gubernur Sultra Sesuai Aturan

×

DLHK Kota Kendari Pastikan Pembukaan Lahan untuk Rumah Gubernur Sultra Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. (Foto : Istimewa)

Swarasultra.id, Kendari – Polemik aktivitas pembukaan lahan milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), di kawasan Teluk Kendari, tepatnya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menegaskan bahwa pembukaan lahan milik gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) di Kecamatan Kambu, Kota Kendari dipastikan legal dan telah sesuai regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.

Ia menyebutkan dasar hukum aktivitas tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

Menurut Erlis, berdasarkan dokumen tersebut, kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkap Erlis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa lokasi pembukaan lahan milik pribadi Gubernur Sultra masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), sebuah status yang memberi ruang pemanfaatan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, dan pembangunan permukiman, selama tetap selaras dengan RTRW dan RDTR Kota Kendari.

Dikatakan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di APL wajib mengikuti prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. DLHK memastikan aspek lingkungan menjadi prioritas agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Hal itu menjadi bukti bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Erlis menegaskan bahwa pemerintah kota Kendari akan terus melakukan monitoring terhadap aktivitas pengelolaan lahan tersebut untuk memastikan pengembangan kawasan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan dan sesuai tata ruang.

“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” tutup Erlis.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik kegiatan tersebut karena dinilai menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang dan potensi kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.

Dalam kritik menyebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan di area yang dianggap memiliki sensitivitas ekologis, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai legalitas, izin, hingga aspek kelestarian lingkungan. (Red)

 

error: Content is protected !!