Swarasultra.id, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melantik sebanyak 270 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra di Aula Bahteramas kantor gubernur, Senin (6/10/2025).
Rotasi besar besaran untuk pertama kalinya itu terdiri dari 252 pejabat administrator dan pengawas, serta 18 pejabat fungsional.
Gubernur Andi menegaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk penyegaran dalam birokrasi dan mendorong adanya perubahan mendasar pada budaya kerja ASN.
Gubernur Andi Sumangerukka menekankan bahwa tantangan publik saat ini menuntut kinerja cepat, transparan, dan profesional harus direspons dengan mengubah pola pikir (mindset) birokrasi.
“Budaya mindset ‘dilayani’ harus diubah menjadi ‘melayani’. Kita harus beranjak dari zona aman menuju kreativitas dan inovasi dalam melayani masyarakat,” tegas Gubernur saat membawa sambutan pada pelantikan, Senin (6/10/2025).
Gubernur juga menepis anggapan adanya “titipan” dalam penentuan posisi pejabat yang baru dilantik. Ia menjamin bahwa proses ini murni didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas.
“Mereka yang dilantik hari ini pada umumnya adalah orang-orang yang lulus dalam uji kompetensi. Saya tegaskan, boleh ditanyakan, satu orang pun tidak ada titipan saya,” ujarnya.
Masih kata Gubernur, kegiatan ini harus bersifat rahasia. Tidak boleh ada yang mengintervensi. “Kalau sudah keluar per tag, saya pun tidak bisa merubah. Ini demi menjamin objektivitas dan menghindari permainan jabatan,” tegas Andi Sumangerukka yang akrab disapa ASR.
ASR menekankan agar para pejabat baru fokus bekerja sesuai aturan dan kompetensi, alih-alih mengkhawatirkan tuduhan atau tekanan politik.
Inovasi dalam pelantikan ini juga ditandai dengan pengangkatan satu pejabat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengisi posisi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.
Kehadiran pejabat dari institusi penegak hukum itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan dan aspek legal
“Hal ini merupakan wujud sinergi antar lembaga yang semakin memperkuat aspek penegakkan hukum dan pendampingan legal dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan provinsi,” lanjut ASR.
Gubernur memberikan contoh nyata mengenai budaya “dilayani” yang harus dihilangkan, yakni praktik pejabat yang masih meminta fasilitas seperti hotel atau kendaraan di lokasi tugas, padahal anggaran perjalanan dinas (SPPD) sudah tersedia.
“Tolong ini dipahami betul, tidak ada kata-kata dilayani, tapi melayani! Kalau masyarakat datang, kita sudah harus siap, jangan mempersulit seolah-olah agar ada feedback (imbalan). Saya tahu masih ada budaya-budaya seperti itu, dan cepat atau lambat akan saya hilangkan,” tandasnya.
Gubernur Andi mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan keistimewaan. Ia meminta para pejabat untuk takut pada aturan, bukan pada dirinya.
“Laksanakan tugas dengan sepenuh hati, berpegang pada prinsip integritas dan profesionalisme. pungkas Gubernur. (Red)