Ekonomi

Sekjen FKDK Wilayah Timur Soroti Kebijakan Menkeu yang Diskriminatif ke Bank Daerah

×

Sekjen FKDK Wilayah Timur Soroti Kebijakan Menkeu yang Diskriminatif ke Bank Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD Indoensia Timur (FKDK BPD), Laode Rahmat Apiti. (Foto dokumentasi pribadi)

Swarasultra.id, Kendari – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menggelontorkan dana 200 triliun ke bank Himbara dinilai sangat diskriminatif.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD Indoensia Timur (FKDK BPD), Laode Rahmat Apiti mengatakan, Bank Pembanguan Daerah (BPD) harus menjadi perhatian Menkeu, sebab salah satu penggerak bisnis di lokal bank daerah bank daerah infrastrukturnya sampai ke dusun dusun.

“Se indonesia bank daerah sejumlah 27, namun perlakukan diskriminasi terus menerpa sehingga bank daerah selalu menjadi anak tiri,” ungkap Rahmat.

BACA JUGA:  Apresiasi Penyaluran Energi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Beri Award ke Mitra Usaha

Menurutnya, Himbara seperti mendapat durian runtuh dapat guyuran danah murah dengan bunga, 4 %. Ibarat perang, lanjut Rahmat, Himbara diberi alat canggih sementara bank daerah pake bedil.

Lebih lanjut ia menegaskan, Bank BUMD jika tidak mendapat perhatian terkait kebijakan Menkeu sama dengan mau mematikan bank daerah. Rahmat menilai kebijkan pemerintah pusat selalu “merugikan” bank daerah bahkan secara perlahan lahan sama di amputasi untuk memajukan ekonomi lokal.

“Kalau kebijakan “bergizi” selalu di nikmati Himbara giliran kebijakan eksploitatif bank daerah selalu jadi hidangan istimewa,” bebernya.

BACA JUGA:  Sultra Maimo 2025, Kepala BI : Perkuat UMKM dan Dorong Digitalisasi

Bank daerah harus mendapat porsi guyuran dana kemenkeu, harus adil dalam mengalambil keputusan. Bank daerah juga siap porsinya tidak harus sama dengan Himbara.

Komisaris Bank Sultra ini menambahkan, Menkeu seharusnya membuka ruang bagi BPD. Skema dan syaratnya bisa dikomunikasikan, tiap bank tidak harus sama jumlanya. “Nanti kita rumuskan kriteria penerima dan besaran guyurannya tiap BPD dan kami tunggu niat baik Menkeu,” tukasnya. (Red)