HeadlineHukumSultra

Kapolda Sultra Pinjam Pakaikan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemilik

×

Kapolda Sultra Pinjam Pakaikan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemilik

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyerahkan kunci motor kepada pemilik kendaraan usai dicuri pelaku pencurian. (Foto dokumentasi Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya. Hal ini dilakukan Kapolda usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, pencurian rumah kosong, dan penggelapan mobil.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolda Sultra, Rabu (17/09/2025), sejumlah masyarakat hadir untuk menerima kembali kendaraan mereka yang sempat hilang akibat tindak pidana pencurian. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Warga Anggoeya Keluhkan Tawuran, Balapan dan Peredaran Narkoba di Jumat Curhat Polda Sultra

Salah satu warga penerima, Rita (32), mengaku sangat bersyukur setelah sepeda motor matik miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan. “Alhamdulillah, motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada Kapolda Sultra dan seluruh personel kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ucap Rita penuh haru.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai prosedur dan dikembalikan kepada pemilik sahnya. “Kepada masyarakat yang mau mengambil motornya, silahkan datang ke Ditreskrimum Polda Sultra dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikannya, akan kami pinjam pakaikan selama proses penyelesaian kasus,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Vale Tanam 2.000 Mangrove di Pesisir Malili

Penyerahan barang bukti ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, serta menjadi motivasi bagi personel Polda Sultra untuk terus bekerja secara profesional dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat. (Red)