HeadlineHukumSultra

Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Ditahan Polda Sultra

×

Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam, Oknum Anggota DPRD Wakatobi Ditahan Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sultra. (Foto dokumentasi Humas Polda Sultra)

Swarasultra.id, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao pada Jumat (20/9/2025) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan 11 tahun silam.

Penahanan terhadap legislator asal partai Hanura dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam penganiayaan yang menewaskan seorang remaja, Wiranto (17) pada 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, membenarkan penahanan Litao.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menahan karena adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang – Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” ungkap Kombes Iis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/9/2025).

BACA JUGA:  Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Listrik, PLN UIP Sulawesi Terima 58 Sertifikat Tanah di Donggala

Ia menegaskan bahwa Polda Sultra berkomitmen menangani perkara secara prosedural dan profesional terhadap siapapun pelaku tindak pidana, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka.

Kombes Iis menambahkan, Litao akan menjalani penahanan di rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sultra.

“Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi diperiksa penyidik,” bebernya.

Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Dit reskrimum) Polda Sultra melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Wakatobi itu, namun ia tidak datang dengan alasan terkendala transportasi.

Selanjutnya panggilan kedua pada Jumat (19/9/2025) yang bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014, polisi telah menahan dua pelaku lain, yakni La Ode Herman dan Rahmat La Dongi. Keduanya diproses hukum hingga divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan sejak 2015, sementara Litao memilih melarikan diri hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Konawe Tuan Rumah Perjusami Akbar 1 Sultra, Wakapolda Sultra Tekankan Peran Strategis Pramuka

Namun, ia kembali muncul di Wakatobi untuk mengikuti Pemilu 2024 dan berhasil terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Partai Hanura.

Belakang keabsahannya sebagai wakil rakyat diprotes keluarga korban dan warga lainnya, terutama terkait dokumen SKCK yang menjadi syarat pencalonannya.

Proses penerbitan SKCK ini diduga adanya kejanggalan, terbukti petugas kepolisian polres Wakatobi yang mengeluarkan dokumen itu dikenakan sanksi Demosi selama 3 tahun. Tak hanya itu, kepesertaan dalam pendidikan perwira dibatalkan.

Menanggapi status tersangka dan penahanan kepada La Lita atau Litao, pihak redaksi swarasultra.id belum dapat mengkonfirmasi kepada penasehat hukum ataupun keluarga yang bersangkutan. (Red)