Swarasultra.id, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Ir. Hugua, M.Ling secara resmi membuka Rapat Sinergitas Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di salah satu Hotel di Kendari, Rabu (24/9/2025).
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, La Ode Askar, dalam laporannya menyampaikan bahwa PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas. Namun, di balik kontribusinya, banyak persoalan yang muncul di lapangan, termasuk risiko eksploitasi dan penempatan ilegal.
“Banyak hal yang perlu kita sinergikan di Sultra agar PMI tidak tereksploitasi ketika bekerja di luar negeri. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran untuk memastikan warga negara yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan penuh. Tanggung jawab ini tidak hanya berada di pemerintah pusat atau daerah, tetapi kolaborasi semua pihak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tujuan rapat ini antara lain menyusun langkah strategis bersama dalam pencegahan PMI non-prosedural, meningkatkan sinergi lintas instansi, menyampaikan data terkini terkait kasus penempatan ilegal dan TPPO, serta memperjelas peran masing-masing lembaga dalam melindungi PMI.
Askar berharap rapat ini menghasilkan pembentukan gugus tugas pencegahan PMI non-prosedural yang akan di-SK-kan Gubernur Sultra dengan anggota lintas stakeholder. Selain itu, perlu dilakukan diseminasi informasi hingga ke desa-desa, membangun kesadaran kolektif masyarakat, dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

“Kami juga mengundang BPMD karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42, pemerintah desa memiliki empat tanggung jawab terhadap pekerja migran. Namun, di lapangan banyak kepala desa yang belum memahami hal ini. Karena itu perlu ada sinergi antara BPMD dan stakeholder lain untuk melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Ir. Hugua, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal Sultra.
“Pekerja Migran Indonesia adalah kekuatan penting bangsa. Mereka tidak hanya bekerja demi keluarga, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional melalui remitansi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Mereka adalah pahlawan devisa,” ujar Hugua.
Namun demikian, ia menegaskan masih banyak tantangan serius yang harus dihadapi, terutama penempatan PMI secara non-prosedural yang membuka peluang terjadinya eksploitasi, pelanggaran hak-hak pekerja, hingga tindak pidana perdagangan orang.
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang mencederai martabat bangsa. Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” tegasnya.
Hugua menekankan beberapa langkah strategis yang harus diwujudkan bersama, yakni :
Menyamakan persepsi dan komitmen bahwa pencegahan PMI non-prosedural merupakan bagian penting dari perlindungan warga negara. Memperkuat koordinasi lintas sektor, baik dinas tenaga kerja, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta masyarakat sipil.

Kemudian pendekatan preventif melalui edukasi kepada calon PMI dan keluarganya terkait hak, prosedur resmi, dan risiko berangkat secara ilegal. Penindakan tegas dan konsisten terhadap pelaku TPPO maupun pihak yang terlibat dalam penempatan non-prosedural tanpa pandang bulu. Terakhir peningkatan peran pemerintah daerah dan stakeholder dalam memberdayakan masyarakat dengan membuka lapangan kerja dan pelatihan di dalam negeri.
“Upaya kita hari ini bukan sekadar agenda rutin atau seremonial, tetapi panggilan moral, kemanusiaan, sekaligus amanah konstitusi. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Hugua menegaskan.
Mantan Bupati Wakatobi juga berharap rapat ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder terkait. Ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi setiap rekomendasi agar benar-benar terimplementasi dalam aksi nyata.
“Semoga sinergi kita hari ini menjadi tonggak penting dalam mencegah penempatan non-prosedural dan memberantas tindak pidana perdagangan orang di daerah kita,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur penting, antara lain Dirjen Pelindungan KP2MI yang diwakili Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, Advokasi Pekerja Migran Indonesia KP2MI, Kapolda Sultra atau mewakili, Kabinda Sultra, Kepala Disnakertrans Sultra, Kepala Kanwil Imigrasi Sultra, para Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sultra, para Kepala BKPMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, para Kanit Imigrasi, Kepala BP3MI Sultra beserta jajaran; serta mitra kerja terkait.