HeadlineHukumSultra

Ribuan Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas

×

Ribuan Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-80 RI, 34 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Andi Sumantri menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kendari, Minggu (17/8/2025). (Foto Dokumentasi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Wilayah Sulawesi Tenggara)

Swarasultra.id, Kendari – Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M. sebagai Inspektur Upacara menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi.

Upacara ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Pada tahun 2025, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sultra mengusulkan 2193 warga binaan untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, serta 2341 warga binaan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu bentuk khusus remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI. Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada tahun 2015, tepat saat HUT ke-70 RI, dan kembali diberikan tahun ini pada HUT ke-80 RI. Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.

Dari jumlah tersebut, hasil keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan 2142 warga binaan berhak menerima Remisi Umum, dan 2339 warga binaan berhak menerima Remisi Dasawarsa. sedangkan selisihnya dari usulan awal tetap menerima Remisi susulan di karenakan perlunya perbaikan administrasi pada dokumen usulannya.

BACA JUGA:  Groundbreaking Pembangunan RSUD Koltim, Ini 3 Permintaan Menteri Kesehatan

Khusus pada momentum ini, 34 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, terdiri dari 2 orang dari Lapas Kendari,10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 Orang LPKA Kendari, 2 Orang LPP Kendari,4 orang Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha dan 5 orang dari Rutan Raha.

Dalam naskah sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Gubernur Sultra menegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa pidana, melainkan sebuah penghargaan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri. “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya momentum kemerdekaan untuk menanamkan semangat kebangsaan dan kesadaran hukum. “Kemerdekaan bukan hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga merdeka dari kebodohan, kemiskinan, serta perilaku menyimpang. Bagi warga binaan, remisi adalah kesempatan untuk menata kembali kehidupan,”tambahnya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menyampaikan bahwa pemberian remisi tahun ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan di dalam lapas maupun rutan. “Pemberian Remisi Umum kepada 1945 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2132 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, membuktikan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Artinya, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang taat aturan, berkelakuan baik, dan menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kakanwil Hukum-Kadin Sultra Silaturahmi, Bahas Kemajuan UMKM Lewat Pemanfaatan KI dan Perseroan Perorangan

Sulardi juga menekankan bahwa Remisi Dasawarsa adalah momentum langka dan bersejarah. “Kita patut bersyukur karena tahun ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI, para warga binaan kembali mendapatkan kesempatan menerima remisi yang hanya ada sekali dalam sepuluh tahun. Ini menjadi pengingat bahwa setiap perjuangan memperbaiki diri akan mendapatkan penghargaan dari negara,” katanya.

Bagi warga binaan, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol pengakuan negara atas usaha mereka menjalani pembinaan. Beberapa perwakilan warga binaan yang hadir menyampaikan rasa terima kasih.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya remisi ini. Ini bukan sekadar berkurangnya masa tahanan, tetapi juga menjadi dorongan semangat untuk terus berubah. Saya berharap setelah bebas nanti bisa hidup lebih baik, bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” tutur salah satu warga binaan penerima remisi bebas asal Lapas Kendari. (Red)