Swarasultra.id, Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada 2.193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Sulawesi Tenggara.
Pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 nanti.
Dari jumlah tersebut, 2.159 orang merupakan narapidana dewasa, sementara 34 lainnya adalah anak binaan. Adapun usulan tertinggi dari lapas Kendari dengan 665 usulan dan usulan terendah dari LPKA Kendari dengan 33 usulan. Usulan ini diajukan sebagai bentuk pemenuhan hak WBP yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi momen penting penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani pembinaan.
Selain Remisi Umum, pada peringatan tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa pengurangan masa pidana khusus dalam rangka memperingati dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk kategori ini, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.341 WBP, yang terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri. Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain: Telah menjalani pidana minimal 6 bulan di Lapas atau Rutan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kemudian aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan.
Menariknya, dari total penerima usulan remisi tahun ini, terdapat sekitar 40 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi bebas langsung, sehingga mereka akan dapat meninggalkan Lapas atau Rutan pada 17 Agustus 2025 setelah keputusan remisi turun.
Sulardi menambahkan pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh sehingga kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab. (Red)