HukumRagam

PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Barat Tahun 2025

×

PT TMS Tegaskan Kepemilikan Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Barat Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
PT Tonia Mitra Sejahtera. (Foto : Istimewa)

Swarasultra.id, Kendari – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) menanggapi berbagai informasi yang simpang siur terkait struktur kepemilikan saham Perseroan di tengah masyarakat.

Melalui Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin menegaskan kembali status hukum yang sah mengenai struktur kepemilikan saham. Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi.

Syam menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta ini telah dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Sementara itu, dua akta lainnya, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

BACA JUGA:  Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Waspada Penipuan Rekrutmen Karyawan

Selain memperjelas soal status kepemilikan, Syam juga menekankan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut nama perusahaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Bank Sultra Luncurkan Program BANGHOKI, Apresiasi Bagi Nasabah Tabungan SIMPEDA

Syam Alif mengungkapkan bahwa PT TMS juga berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul di masyarakat akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT Tonia Mitra Sejahtera.

Untuk itu, manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin. (*)