Ragam

Bupati Koltim Beri Sanksi Tiga ASN Koltim

×

Bupati Koltim Beri Sanksi Tiga ASN Koltim

Sebarkan artikel ini

Bupati Koltim Abd Azis pimpin apel gabungan usai libur Lebaran tahun 2025. (Foto : Istimewa)

Swarasultra.com, Tirawuta – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis SH MH, memberikan sanksi sedang kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim.

Pemberian sanksi ini dibacakan Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan SE disela-sela apel gabungan dan halal bihalal, bersama Bupati dan Wakil Bupati Koltim di Halaman Satpol PP Koltim, Selasa (8/4/2025).

BACA JUGA:  Pemda Koltim Sampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024

Apel ini, dipimpin Bupati Koltim Abd Azis SH MH, didampingi Wakil Bupati H Yosep Sahaka SPd MPd, hadir Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, Camat, Kepala Puskesmas, lurah, ASN dan Non ASN lingkup Pemda Koltim.

Ketiga ASN yang disanksi ini, yakni Muh. Syahrir Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Koltim, Muh. Sanur JF Polisi Pamong Praja pemula pada Satpol-PP Damkar dan Satlinmas  serta Aswianto Staf Dinas PUPR dan Perhubungan Koltim.

BACA JUGA:  HPN ke 79 Tahun 2025, Pj Gubernur Sultra : Kokohkan Kepercayaan Publik Dengan Karya Jurnalistik Berkualitas

Ketiga ASN ini dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun karena mereka secara meyakinkan telah melanggar kewajiban ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Red)