Swarasultra.id, Kendari – Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP 21 Nusantara) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) pada Senin (4/9/2023).
Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe. Mereka menduga kuat ke-3 Eks Syahbandar terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara
“Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran diduga kuat ikut terlibat, sebab Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.
Tidak hanya tiga Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI tetapi juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 Pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.
Sementara salah satu demonstran, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kejaksaan Agung RI Untuk segera mengambil alih kasus yang saat ini ditangani Kejati Sultra. Sebab pihaknya menilai ada tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” tukasnya. (Red)